Anggota DK OJK Bidang EPK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memiliki kewenangan melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat, yakni melalui pemberian informasi dan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya.
“OJK juga berwenang melakukan pengawasan perilaku atau market conduct Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.
Ditempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan akan meningkatkan kinerja perbankan dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi, melalui penguatan sistem pengawasan perbankan yang responsif terhadap tantangan serta perubahan ekosistem keuangan domestik dan global.
“Ke depan perhatian terhadap individual bank akan menjadi prioritas. Penegakan integritas sistem perbankan juga akan menjadi perhatian utama,” ujar Dian.
Sedangkan Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal berkomitmen terus mendorong good governance pelaku pasar untuk mendukung makin meningkatkan jumlah perusahaan yang go public serta masyarakat yang berinvestasi di Pasar Modal.
“Kami akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, optimalisasi fintech P2P lending serta mendorong percepatan penyelesaian asuransi bermasalah,” Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Ogi Prastomiyono menambahkan.
Sementara itu, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena mengatakan, akan fokus pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko berbasis teknologi informasi serta terus memperbaiki kualitas proses bisnis di OJK.
Discussion about this post