PENASULTRA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjaga sektor jasa keuangan agar tetap stabil dan berupaya mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.
Hal itu dilakukan dengan senantiasa mengadakan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak serta lembaga terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya terus memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan.
“Ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan dan dukungan OJK terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta anti pencucian uang dan pembiayaan terorisme,” kata Wimboh melalui rilis persnya, 26 Maret 2021.
Menurutnya, sejak Januari hingga Maret 2021, OJK sudah mengeluarkan tujuh Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan dan IKNB.
“Mengenai perkembangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan. Jumlahnya terus meningkat meski trennya semakin melandai sejak akhir 2020,” beber Wimboh.
Nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan hingga Januari 2021 mencapai Rp825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur.
“Jumlah ini mencapai 15,32 persen dari total kredit perbankan. Jika tidak direstrukturisasi, debitur akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan serta akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional,” ungkap Wimboh.
Discussion about this post