<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1613904438712000&usg=AFQjCNEoRTfh1_Ive1akPXTZlpK6_1ahTQ">PENASULTRA.ID</a>, JAKARTA</strong> – Ditengah pandemi Covid–19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, terdapat lima hal yang menjadi fokus utama upaya percepatan pemulihan ekonomi. Pertama, melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam Peraturan OJK (POJK) 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. “Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral <em>hazard</em>,” kata Wimboh melalui rilis persnya, Selasa 3 November 2020. Upaya kedua yakni mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional yang diantaranya dilakukan dengan menfasilitasi percepatan serapan <em>government spending</em>. “Ketiga, mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki <em>multiplier effect</em> tinggi terhadap ekonomi,” jelas Wimboh. Kemudian yang keempat yakni mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi. “Serta melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal sehingga sektor-sektor tersebut memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing,” tambah Wimboh. Terakhir, penguatan pengawasan terintegrasi didukung dengan percepatan reformasi IKNB dan Pasar Modal. <strong>Penulis: Yeni Mariinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/QfwZvoq7Mu0
Discussion about this post