Menurutnya, dilihat dari jumlah lender (akumulasi) terdapat peningkatan sebanyak 1.313 entitas atau 54,14 persen yoy.
Seiring dengan itu, borrower (akumulasi) juga mengalami peningkatan sebesar 55,87 persen yoy.
Sementara itu, Kepala Subbagian Administrasi merangkap EPK OJK Sultra, Laode Diman mengatakan, perkembangan teknologi di bidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Sebab marak penawaran pinjol dan investasi illegal yang dilakukan secara digital.
OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK serta mengenali modus social engineering yang sedang marak terjadi.
“Perhatikan aspek legal dan logis atau 2L. Pastikan perusahaan pinjol telah terdaftar di OJK. Diluar itu dihindari. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157,” Diman menambahkan.
Discussion about this post