OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK serta mengenali modus social engineering yang sedang marak terjadi.
“Perhatikan aspek legal dan logis atau 2L. Pastikan perusahaan pinjol telah terdaftar di OJK. Diluar itu dihindari. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157,” Diman menambahkan.
Ia mengatakan, sebagai salah satu bentuk prefentif perlindungan konsumen sampai dengan November 2023, OJK Sultra telah melakukan 72 kegiatan edukasi yang pada wilayah kabupaten dan kota di Sultra.
“Yang meliputi segmen perempuan, UMKM, mahasiswa, ASN, penyandang disabilitas, komunitas pemuda dan masyarakat umum lainnya,” ujar Diman.
Untuk diketahui, dalam acara Media Gathering tersebut, OJK memberikan simulasi tata cara pelaporan atau pengaduan online (kontak 157) jika ada masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, investasi ilegal atau masalah lainnya di sektor jasa keuangan.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post