<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1613301392614000&usg=AFQjCNFwNjdf0bJ53se1Xf-fuHxKabMEhg">PENASULTRA.ID</a>, KENDARI</strong> – Beberapa waktu lalu, Bupati Muna, Rusman Emba melaporkan oknum komisaris Bank Sultra ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra. Laporan tersebut dilayangkan karena oknum komisaris bank plat merah tersebut diduga terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Muna 9 Desember 2020 lalu. Kepala OJK Sultra, Mohammd Fredly Nasution melalui Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Ridhoni M.H. Hutasoit mengatakan, saat ini, pihaknya sedang mendalami permasalahan laporan tersebut. “Kami sedang mendalami, termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kompeten,” kata Ridhoni melalui pesan WhatsAppnya, Senin 18 Januari 2021. Menurutnya, OJK Sultra juga mendorong Bank Sultra untuk membentuk komite etik. “Kami mendorong para pihak untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara internal, misalnya Bank Sultra akan didorong pembentukan komite etik,” bebernya. Selain sebagai sarana penanganan terkait etika pegawai dan pejabat, katanya, kehadiran komite etik ini sebagai bentuk memperkuat tata kelola Bank Sultra. “Di sisi lain, perlu kami informasikan, sampai saat ini modal inti Bank Sultra baru Rp1,3 triliun,” terang Ridhoni. Olehnya itu, dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, Bank Sultra dapat bersinergi dengan berbagai stakeholder, khususnya para pemegang saham, untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun di 2024. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/sAoRvVNhIMQ
Discussion about this post