<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1613368193010000&usg=AFQjCNFovIcUMnlyp7Niri71TWxwkuyOzw">PENASULTRA.ID</a>, JAKARTA</strong> – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso secara resmi meluncurkan produk penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi atau Securities Crowdfunding (SCF). SCF ini diresmikan bersamaan dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia pada 4 Januari 2021. Wimboh mengatakan, hadirnya SCF akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat. Sebab memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra pemerintah. Ke depan, dengan berkolaborasi bersama pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa pemerintah yang potensinya cukup besar. “Saat ini pengadaan elektronik pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM,” kata Wimboh melalui rilis persnya, Selasa 5 Januari 2021. Menurutnya, dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri pasar modal. Yakni dengan memperluas efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa efek bersifat utang dan atau sukuk. “Selain itu, juga memperluas kriteria Penerbit dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma atau Persekutuan Komanditer,” jelas Wimboh. Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF, katanya, OJK sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana untuk menjaga ekosistem industri layanan urun dana. Dimana dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya. “Selain SCF, untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor atau Disgorgement Fund yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan,” terang Wimboh. Tak hanya itu, OJK juga mendukung kebijakan pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) yang akan memberikan ruang yang lebih luas dalam pengembangan pasar modal. “Baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal,” tutup Wimboh. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/G_zq8HK8Ab0
Discussion about this post