Menurutnya, dilihat dari jumlah lender (akumulasi) terdapat peningkatan sebanyak 578 entitas atau 22,78 persen yoy.
“Seiring dengan itu borrower (akumulasi) juga mengalami peningkatan sebesar 52,39 persen yoy,” ujar Arjaya.
Ia mengatakan, perkembangan teknologi di bidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Sebab marak penawaran pinjol dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital.
Olehnya, OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK serta mengenali modus sosial engineering yang sedang marak terjadi.
“Termasuk melakukan pinjol dengan memperhatikan aspek kebutuhan daripada keinginan,” Arjaya menambahkan.
Discussion about this post