Olehnya, OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK serta mengenali modus sosial engineering yang sedang marak terjadi.
“Termasuk melakukan pinjol dengan memperhatikan aspek kebutuhan daripada keinginan,” Arjaya menambahkan.
Sementara itu, untuk investasi, OJK, Kepolisian Daerah (Polda) dan Kominfo Sultra meminta masyarakat untuk memperhatikan aspek legal dan logis atau 2L.
“Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157,” Arjaya memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post