Menurutnya, selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan. Seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi dan penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer.
“Lalu penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III,” ungkap Wimboh.
Hingga 5 Oktober 2020, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun.
Discussion about this post