PENASULTRA.ID, KENDARI – Kondisi pandemi Covid-19 telah mempercepat akselerasi di bidang digital, begitu juga dibidang jasa keuangan dengan munculnya layanan peer to peer lending atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
Olehnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengimbau masyarakat agar mewaspadai investasi ataupun pinjol ilegal serta selektif memilih industri jasa keuangan.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusup mengatakan, masyarakat wajib mengenali terlebih dahulu industri jasa keuangan sebelum memakai atau menggunakan produknya.
“Kenali manfaat dan resikonya. Biasanya pinjol ilegal menawarkan keuntungan yang sangat tinggi, seperti menggunakan skema ponzi yakni penipuan investasi di mana klien dijanjikan keuntungan besar dengan sedikit atau tanpa risiko,” kata Maulana, Kamis 16 Desember 2021.
Menurutnya, masyarakat harus memperhatikan prinsip 2L yakni legal dan logis dalam memilih produk investasi ataupun pinjol.
Anniversary ke-20, The Rain Rilis Lagu “Terjebak Bersama” https://t.co/dshrYZlRxc
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 15, 2021
“Pastikan ada izin dari otoritas terkait dan pahami kewajaran produk atau layanan. Jikalau Satgas Waspada Investasi atau otoritas terkait menyatakan ilegal, jangan gunakan produk tersebut” tegas Maulana.
Ia mengatakan, untuk informasi mengenai pinjol dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157.
Discussion about this post