PENASULTRA.ID, KENDARI – Kondisi pandemi Covid-19 telah mempercepat akselerasi di bidang digital, begitu juga dibidang jasa keuangan dengan munculnya layanan peer to peer lending atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
Olehnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengimbau masyarakat agar mewaspadai investasi ataupun pinjol ilegal serta selektif memilih industri jasa keuangan.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusup mengatakan, masyarakat wajib mengenali terlebih dahulu industri jasa keuangan sebelum memakai atau menggunakan produknya.
“Kenali manfaat dan resikonya. Biasanya pinjol ilegal menawarkan keuntungan yang sangat tinggi, seperti menggunakan skema ponzi yakni penipuan investasi di mana klien dijanjikan keuntungan besar dengan sedikit atau tanpa risiko,” kata Maulana, Kamis 16 Desember 2021.
Discussion about this post