PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal di Sultra.
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, data dari, sejak tahun 2018 hingga November 2021, SWI OJK Sultra telah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses situs dimaksud,” kata Arjaya Dwi Raya, Kamis 16 Desember 2021.
Menurutnya, untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen terkait pinjol ilegal, pihaknya telah mengembangkan aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website https://kontak157.ojk.go.id/.
Discussion about this post