Menurutnya, masyarakat harus memperhatikan prinsip 2L yakni legal dan logis dalam memilih produk investasi ataupun pinjol.
Anniversary ke-20, The Rain Rilis Lagu “Terjebak Bersama” https://t.co/dshrYZlRxc
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 15, 2021
“Pastikan ada izin dari otoritas terkait dan pahami kewajaran produk atau layanan. Jikalau Satgas Waspada Investasi atau otoritas terkait menyatakan ilegal, jangan gunakan produk tersebut” tegas Maulana.
Ia mengatakan, untuk informasi mengenai pinjol dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157.
“Harus tetap hati-hati karena kadang ada pinjol ilegal yang memasang logo OJK padahal sebenarnya itu ilegal. Hari ini kita blokir situsnya, besok muncul lagi dengan situs yang berbeda,” Maulana memungkasi.
Discussion about this post