“Perhatikan aspek legal dan logis atau 2L. Pinjol yang terdaftar di OJK ada 102. Diluar itu dihindari. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157,” Diman menambahkan.
Ditempat yang sama, Kanit I Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni mengatakan, ada dua tahapan penting yang harus dilalui untuk menangani laporan dan penanganan investasi ilegal ataupun pinjol ilegal, yaitu penyelidikan dan penyidikan.
“Agar kedua proses tersebut bisa berjalan dengan baik, maka pemenuhan dokumen merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan,” kata AKP Ahmad Fatoni.
Ia mengatakan, dari pihak kepolisan terus aktif melakukan monitoring terhadap berbagai penawaran investasi atau pinjol illegal melalui cyber patrol.
“Bagi masyarakat yang terjebak investasi illegal atau pinjaman on line illegal dapat melaporkan ke SWI atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui kepolisian daerah,” AKP Ahmad Fatoni memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post