“Seiring dengan itu borrower (akumulasi) juga mengalami peningkatan sebesar 60,96 persen yoy,” ujar Shintia.
Sementara itu, Kepala Subbagian Administrasi merangkap EPK OJK Sultra, Laode Diman mengatakan, perkembangan teknologi di bidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Sebab marak penawaran pinjol dan investasi illegal yang dilakukan secara digital.
OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK serta mengenali modus social engineering yang sedang marak terjadi.
“Perhatikan aspek legal dan logis atau 2L. Pinjol yang terdaftar di OJK ada 102. Diluar itu dihindari. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157,” Diman menambahkan.
Ditempat yang sama, Kanit I Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni mengatakan, ada dua tahapan penting yang harus dilalui untuk menangani laporan dan penanganan investasi ilegal ataupun pinjol ilegal, yaitu penyelidikan dan penyidikan.
“Agar kedua proses tersebut bisa berjalan dengan baik, maka pemenuhan dokumen merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan,” kata AKP Ahmad Fatoni.
Discussion about this post