• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Dampak Penyalahgunaan Website Ilegal pada Masyarakat

15 Maret 2023

Peringati HLH 2026, PT Vale dan Pemkab Kolaka Tanam Pohon Bareng Siswa

25 Juni 2026

Dari Pekarangan Rumah ke Meja Makan: ANTAM Dorong Kemandirian Pangan di Desa Mowundo

25 Juni 2026

Aksi Go Green, BPJamsostek Sultra Tanam Mangrove di Pesisir Bungkutoko Kendari

25 Juni 2026

Dorong Tenaga Kerja Lokal Terampil, PT Vale Gelar Pelatihan Operator Alat Berat

24 Juni 2026

Model Cilik Asal Sultra Borong Penghargaan di Supra Stars Indonesia 2026

23 Juni 2026

Wabup Sinjai Minta Warga Tak Takut Disensus

23 Juni 2026

Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

23 Juni 2026

ANTAM Konut Dorong Budaya Pilah Sampah Melalui Edukasi dan Aksi Nyata

23 Juni 2026

Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series Ronde 2

23 Juni 2026

Cegah Investasi Bodong, OJK Sultra Ajak Mahasiswa Terapkan Prinsip 2L

22 Juni 2026

Jangkau hingga Pelosok Sultra, Kalla Toyota Beri Jaminan Servis Tanpa Batas

22 Juni 2026

Pertamina Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso

22 Juni 2026
Jumat, 26 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Dampak Penyalahgunaan Website Ilegal pada Masyarakat

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 Maret 2023
in PenaPembaca
A A
0

Dua remaja pelaku pembunuhan bocah di Makassar. Foto: Ist

36
SHARES
355
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Rangga Yl. Setiawan

“Kronologi pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar oleh dua remaja”

Nasib tragis menimpa bocah berinisial MFS (11) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia ditemukan tewas mengenaskan di bawah jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.

Saat ditemukan, kaki dan tangan MFS terikat dan terbungkus plastik. Korban sendiri sempat dinyatakan hilang sejak Minggu (8/1/2023).

Motif pembunuhan: membutuhkan uang

Pelaku AF dan AR berasal dari keluarga yang kurang mampu. Kedua pelaku mengalami masalah ekonomi yang sulit sehingga mereka melakukan hal nekat diluar dugaan. Selain daripada itu pelaku tergiur dengan harga organ yang fantastis sehingga mereka melakukan hal tersebut tanpa memikirkan konsekuensi yang dilakukan oleh pelaku.

Dua pelaku tergiur uang besar dengan cara mengambil organ tubuh korban, lalu dijual ke website luar negeri. Pelaku membuka website (YANDEX) didalam website tersebut mereka mendapatkan tawaran dari situs tertentu dengan menjual organ tubuh dan mendapatkan atau menjanjikan uang sebesar 80 ribu USD atau sekitar Rp1.230.960.000,00.

Skenario

Awal mula kasus ini terungkap saat orang tua korban (MFS) melapor ke kepolisian bahwa MFS telah hilang pada Minggu, 8 Januari 2023. Setelah dilaporkan, kepolisian melakukan beberapa penyelidikan seperti salah satunya memeriksa CCTV dijalan Batuah Raya.

Pada rekaman CCTV tersebut MFS dibawa temannya dengan mengendarai sepeda motor. Setelah melihat rekaman CCTV tersebut polisi mengidentifikasi dan menginterogasi dua remaja sebagai tersangka.

Baca Juga

Investasi Nyata untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

TKA dan Upaya Membaca Realitas Pendidikan Indonesia Secara Objektif

Resolusi 2026: Politik Kehadiran Untuk Kemaslahatan

Investasi SDM Lewat Revitalisasi Sekolah

Setelah diungkap kebenarannya pelaku AF (17) dan AD (14) mengakui bahwa telah melakukan penculikan dan pembunuhan kepada MFS.

Pelaku menjelaskan kronologi awal terjadinya rencana yang dilakukannya yaitu pelaku menjanjikan uang sebesar Rp50 ribu jika MFS mau membantu mereka membersihkan rumah. Setelah korban berada di kediaman pelaku yang sengaja dikosongkan, pelaku meminjamkan laptop kepada MFS sembari menunggunya.

Setelah itu pelaku melakukan aksinya dengan mencekik dan membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali hingga korban tidak sadarkan diri. Usai melakukan aksinya, pelaku menghubungi website pembeli organ tubuh tersebut melalui email. Namun, pelaku tidak kunjung mendapatkan balasan. Saat itu, kedua pelaku bingung harus melakukan tindakan apa setelah melakukan kekerasan tersebut.

Akhirnya pelaku memutuskan untuk membuang korban ke bawah jembatan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa. Korbanpun ditemukan dalam keadaan terikat di dalam plastik.

Hukuman bagi pelaku pembunuhan

Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup.

Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Identifikasi kasus dalam sistem komunikasi Indonesia

Page 1 of 2
12Next
Tags: OpiniPenyalahgunaan WebsiteRangga Yl. SetiawanUniversitas Mulawarman
Share14Tweet9SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Mubar Raih Penghargaan Diajang UHC Award 2023

Next Post

RKPD 2024 Kabupaten Bombana Mulai Digodok

RelatedPosts

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

19 Juni 2026

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026

Menjaga Kebenaran Informasi di Era Disrupsi Media

18 Maret 2026

Advokat Perempuan dan Masa Depan Integritas Profesi Hukum

16 Maret 2026

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

4 Maret 2026
Load More
Next Post

RKPD 2024 Kabupaten Bombana Mulai Digodok

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Cegah Investasi Bodong, OJK Sultra Ajak Mahasiswa Terapkan Prinsip 2L

by Redaksi Penasultra.id
22 Juni 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memulai rangkaian Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2026.

Read moreDetails

Jangkau hingga Pelosok Sultra, Kalla Toyota Beri Jaminan Servis Tanpa Batas

22 Juni 2026

OJK Sultra Gandeng Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan Digital Generasi Muda

22 Juni 2026

Perkuat Literasi Keuangan Anak Muda, OJK dan Bank Sultra Luncurkan “OK BGT” Lewat Live Instagram

18 Juni 2026

OJK dan TPAKD Wakatobi Perkuat Sinergi Percepatan Program Prioritas Inklusi Keuangan

17 Juni 2026

Recommended Articles

Motor Naked Sport Terlaris, New CB150 Verza Hadir dengan Warna Terbaru

17 April 2025

Beri Motivasi dan Cendera Mata, GA PT OSS Kunjungi Rumah Karyawan Terbaiknya

2 Juni 2022

Family Gathering BKKBN Sultra Bukan Hanya Sekadar Kumpul-kumpul, Tapi..

7 Oktober 2024

Mengurai Krisis Air Bersih di Kendari dan Pentingnya Kebijakan Pro Publik

10 Januari 2022

Komunitas Kreatif Danau Toba Didorong Kembangkan Produk Ekraf Unggulan

22 Desember 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Model Cilik Asal Sultra Borong Penghargaan di Supra Stars Indonesia 2026

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Wabup Sinjai Minta Warga Tak Takut Disensus

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series Ronde 2

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Kuasa Hukum Andi Uci Beber Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Aksi Go Green, BPJamsostek Sultra Tanam Mangrove di Pesisir Bungkutoko Kendari

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️