• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Investasi Nyata untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

8 Februari 2026

Beasiswa SEMESTA Dibuka, Kuliah S1 Gratis dan Langsung Kerja

13 Juli 2026

Penyanyi Wanita Bertopeng Rilis EP dan Single Baru Berjudul ‘Pacar Virtual’

13 Juli 2026

Politik Gimik yang Semakin Dominan

13 Juli 2026

Dukung Perjuangan Garuda di ASEAN Championship Hyundai Cup 2026, Live di RCTI

13 Juli 2026

LPS Jamin 99,98 Persen Rekening Bank yang Ada di Sultra

13 Juli 2026

Resmi Disumpah Jadi Advokat, Dr. Umar Marhum: Jurnalis Tak Boleh Dikriminalisasi

12 Juli 2026

PT Vale Promosi Produk UMKM Binaan di Perayaan HKG PKK Nasional-HUT Dekranas

11 Juli 2026

Lantik Sesmenpora-Deputi, Erick Thohir Harap Sport Industry Indonesia Naik Kelas

11 Juli 2026

Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas

9 Juli 2026

Claro Kendari Luncurkan Paket Pernikahan Baru 2026, Gandeng Puluhan Vendor Kreatif

9 Juli 2026

Kejurda Pabersi Sultra Resmi Digelar di Baubau, Puluhan Lifter Siap Unjuk Kekuatan

9 Juli 2026

Gandeng BPJamsostek, Pemkot Kendari Perluas Jangkauan Perlindungan bagi Pekerja Rentan

8 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Investasi Nyata untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
8 Februari 2026
in PenaPembaca
A A
0

Guru dan anak kelas 2 SD dalam kegiatan 17-an. Foto: Kemendikdasmen

4
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Naufal Afifi

Guru honorer di Indonesia sejatinya adalah ujung tombak sekaligus penopang utama sistem pendidikan nasional. Mereka yang setiap hari berdiri di depan kelas, membentuk karakter dan intelektual anak bangsa, memiliki peran strategis yang sangat besar dalam memastikan proses pembelajaran berjalan dengan lancar dan bermakna.

Namun, paradoks yang selama ini menghantui dunia pendidikan kita adalah bahwa besarnya kontribusi mereka justru tidak diiringi dengan kesejahteraan yang layak. Realitas ini kerap menjadi sorotan di tengah berbagai upaya pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan secara menyeluruh.

Data terkini dari survei Kemendikbud menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer masih menerima penghasilan di bawah standar hidup layak, tanpa adanya kepastian status kerja yang jelas dan akses jaminan sosial yang memadai (Kemendikbud, 2025).

Ketimpangan ini paling kentara di daerah-daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, di mana guru honorer tidak jarang harus menjalankan tugas ganda—mengajar sekaligus mencari penghasilan tambahan—untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar keluarganya.

Sementara itu, tuntutan profesionalisme dan mutu pembelajaran semakin tinggi, menuntut perhatian dan tindakan nyata dari semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Dalam konteks keadilan sosial dan keberlanjutan sumber daya manusia pendidikan, kesejahteraan guru honorer wajib menjadi prioritas utama.

Tanpa landasan ekonomi yang kokoh, mustahil diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan berkelanjutan. Paradigma ini mendapat dukungan dari teori kebutuhan hierarki Maslow yang menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar seperti rasa aman dan kesejahteraan ekonomi adalah prasyarat agar seseorang dapat mengaktualisasikan potensinya secara maksimal (Maslow, 1943).

Studi terbaru oleh Santoso et al. (2025) yang dipublikasikan dalam Journal of Educational Development menegaskan bahwa guru dengan kesejahteraan yang memadai menunjukkan tingkat motivasi dan kinerja yang signifikan lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.

Temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa perhatian serius terhadap kesejahteraan guru honorer tidak hanya persoalan sosial, tapi juga kunci dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara berkelanjutan.

Posisi Strategis dan Definisi Guru Honorer

Istilah guru honorer merujuk pada tenaga pendidik yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta tanpa memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara formal, guru honorer tidak tercakup dalam sistem kepegawaian nasional yang memberikan kepastian status dan perlindungan hukum seperti yang dinikmati guru ASN (Kemendikbud, 2025). Perbedaan mendasar antara guru honorer dan guru ASN terletak pada tiga aspek utama: sistem pengupahan, kepastian status kerja, dan akses terhadap jaminan sosial (Sari & Nugroho, 2023).

Guru ASN mendapatkan penghasilan tetap yang dijamin oleh negara, termasuk tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan akses penuh ke sistem jaminan sosial nasional. Sebaliknya, guru honorer kerap menerima honorarium yang tidak menentu, bergantung pada kebijakan daerah atau dana bantuan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang pembayarannya dibatasi persentase khusus untuk honor guru non-ASN.

Ketergantungan pada dana BOS ini menimbulkan ketidakpastian finansial, terutama karena pengelolaan dana tersebut tidak selalu merata antar wilayah dan bergantung pada kemampuan fiskal daerah (Santoso et al., 2024).

Kondisi ini memperkuat kerentanan guru honorer yang memiliki risiko penghasilan tidak tetap, keterbatasan akses jaminan sosial, dan minimnya kesempatan pengembangan karier profesional.

Dampak dari status non-ASN ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga memengaruhi motivasi dan profesionalisme guru honorer dalam menjalankan tugasnya.

Studi oleh Handayani dan Putra (2025) menemukan bahwa ketidakpastian status kerja dan rendahnya kesejahteraan secara signifikan berkorelasi dengan tingkat burnout dan menurunnya komitmen profesional guru honorer, yang pada akhirnya berdampak negatif pada kualitas pembelajaran di kelas (Handayani & Putra, 2025).

Kondisi tersebut mengindikasikan perlunya perhatian serius dan langkah sistemik untuk mengatasi kesenjangan ini sebagai bagian dari reformasi pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Posisi guru honorer sebagai elemen vital dalam pendidikan nasional menuntut kebijakan yang mampu memberikan kepastian status dan perlindungan yang layak, tanpa mengabaikan profesionalisme dan dedikasi mereka.

Dengan memperjelas terminologi dan memahami perbedaan mendasar antara guru honorer dan ASN, para pemangku kepentingan dapat merumuskan strategi yang tepat guna mengatasi kerentanan status non-ASN sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara menyeluruh.

Realitas Kesejahteraan Guru Honorer

Kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih menghadirkan realitas yang penuh tantangan dan beragam kondisi. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud, 2025), sebagian besar guru honorer menerima penghasilan yang jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP).

Kondisi ini menjadi alarm penting, mengingat guru honorer merupakan garda terdepan dalam proses pembelajaran, namun kesejahteraan yang mereka nikmati belum mencerminkan peran strategis tersebut.

Ketidakpastian status kerja menjadi beban tersendiri. Guru honorer tidak memiliki jaminan pekerjaan yang jelas, sehingga menghadapi risiko kehilangan penghasilan kapan saja. Beban kerja yang kerap kali harus ditanggung melebihi kapasitas ideal, seperti bekerja di lebih dari satu sekolah demi memenuhi kebutuhan hidup, semakin memperparah kondisi ini.

Fenomena tersebut tak jarang menimbulkan burnout dan demotivasi yang berdampak langsung pada kualitas pembelajaran yang diterima siswa (Sari & Prasetyo, 2024).

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa permasalahan kesejahteraan guru honorer bukan sekadar isu ketenagakerjaan biasa.

“Kesejahteraan guru adalah fondasi utama mutu pendidikan. Guru yang terbebani oleh kecemasan ekonomi sulit memberikan perhatian penuh pada pengembangan kompetensi dan proses belajar mengajar yang efektif,” ujarnya (Matraji, 2026).

Pernyataan ini menguatkan pandangan bahwa kesejahteraan guru berkorelasi erat dengan efektivitas pendidikan di ruang kelas.

Ketimpangan kesejahteraan antar daerah juga menambah kompleksitas permasalahan. Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas cenderung memberikan kompensasi yang jauh lebih rendah bagi guru honorer, sementara daerah dengan kapasitas fiskal lebih baik mampu menyediakan tunjangan yang lebih layak.

Ketimpangan ini memperlebar jurang kualitas pendidikan nasional dan menghambat pemerataan akses pendidikan bermutu (Handayani et al., 2023).

Selain itu, keterbatasan akses guru honorer terhadap sistem jaminan sosial nasional memperkuat ketidakpastian hidup mereka. Akses terhadap program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masih sangat terbatas, meninggalkan guru honorer dalam kondisi rentan secara ekonomi dan sosial.

Hal ini menimbulkan dampak psikologis yang tak kalah signifikan, yaitu menurunnya motivasi dan komitmen terhadap profesi.

Dalam konteks tersebut, indikator kesejahteraan guru honorer yang perlu menjadi perhatian serius meliputi penghasilan yang adil dan sesuai standar hidup, kepastian status kerja yang jelas, akses jaminan sosial yang memadai, serta beban kerja yang seimbang dengan kompensasi yang diterima.

Tanpa pemenuhan indikator-indikator ini, upaya peningkatan mutu pendidikan akan sulit terwujud secara berkelanjutan.

Penelitian oleh Sari dan Prasetyo (2024) menemukan bahwa guru honorer yang mengalami ketidakpastian kerja dan kompensasi rendah menunjukkan tingkat burnout yang signifikan, yang pada akhirnya mengurangi kualitas pengajaran dan interaksi pedagogis di kelas.

Temuan ini menegaskan perlunya kebijakan yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan finansial guru, tetapi juga memberikan kepastian kerja dan perlindungan sosial secara menyeluruh.

Kondisi yang saat ini terjadi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga menuntut sinergi dan dukungan dari pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Upaya berkelanjutan untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer akan memberikan efek positif yang luas bagi kualitas pendidikan dan masa depan generasi bangsa.

Upaya Pemerintah dalam Memperkuat Kesejahteraan Guru Honorer

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki kesejahteraan guru honorer, yang selama ini menjadi ujung tombak dalam proses pembelajaran di sekolah negeri dan swasta.

Pada tahun 2026, insentif bagi guru honorer dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan, dengan sasaran hampir 800 ribu guru penerima yang langsung menerima dana secara transparan ke rekening mereka (Kemendikbud, 2026). Langkah ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pendidik non-ASN.

Selain insentif tersebut, pemerintah juga menyalurkan tunjangan profesi kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN, serta tunjangan khusus bagi lebih dari 43 ribu guru yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikasi, dan insentif lainnya diberikan kepada ratusan ribu guru demi menjaga motivasi dan kualitas pengajaran (Kemendikbud, 2026). Program-program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendukung peningkatan kompetensi guru honorer.

Di sisi lain, pemerintah tidak hanya fokus pada pemberian insentif finansial. Program peningkatan kualifikasi akademik melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) membuka kesempatan bagi guru honorer untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana dan memperoleh sertifikasi pendidik, memperkuat legitimasi profesional mereka.

Pelatihan keterampilan abad ke-21 seperti literasi digital, bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI) juga diadakan untuk menyiapkan guru menghadapi era transformasi pendidikan digital yang semakin cepat (Kemendikbud, 2026).

Namun demikian, upaya tersebut masih dihadapkan pada sejumlah tantangan regulasi dan implementasi. Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan hak atas pendidikan (Pasal 31 ayat 1 & 2) dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 28D ayat 2).

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui guru sebagai tenaga profesional yang berhak atas penghasilan dan kesejahteraan yang layak, diperkuat oleh UU No. 14 Tahun 2005 yang mengatur hak guru atas penghasilan, perlindungan kerja, dan pengembangan profesional (Kemendikbud, 2025).

Baca Juga

BPK Sultra Dorong Transformasi PPG Wujudkan Asta Cita Pendidikan 2045

Teknologi-Guru Bergerak Bersama: PSF Dorong Pembelajaran yang Lebih Berdampak

Putra Wawonii Harumkan Nama Daerah, Raih Prestasi Gemilang di Unhas

104 Pelajar Kelas XII SMKN 3 Muna Dinyatakan Lulus

Meski demikian, implementasi ketentuan tersebut belum inklusif bagi guru honorer yang tidak berstatus ASN. Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, hanya PNS dan PPPK yang diakui sebagai aparatur sipil negara, sementara guru honorer tetap berstatus non-ASN tanpa kepastian status kerja.

UU No. 13 Tahun 2003 yang direvisi oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan prinsip upah layak dan perlindungan tenaga kerja, tetapi pelaksanaannya untuk guru honorer masih belum optimal.

Dari sisi kebijakan teknis, pembayaran honor guru non-ASN melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) masih dibatasi persentase tertentu, yang menyebabkan ketergantungan sekolah pada alokasi BOS berbeda-beda antar daerah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Berita PendidikanKemendikdasmenOpiniPendidikan Indonesia
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Sambut Ramadan, Risty Ang dan Giant Jay Rilis Single Religi ‘Hidup Tanpa Kata’

Next Post

Pimpin Golkar Muna, Natsir Ido Optimis Kembalikan Kejayaan di Pemilu 2029

RelatedPosts

Politik Gimik yang Semakin Dominan

13 Juli 2026

Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim!

4 Juli 2026

Air Hujan Butuh Jalan: Saatnya Kendari Serius Benahi Drainase

30 Juni 2026

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

19 Juni 2026

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026
Load More
Next Post

Pimpin Golkar Muna, Natsir Ido Optimis Kembalikan Kejayaan di Pemilu 2029

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

LPS Jamin 99,98 Persen Rekening Bank yang Ada di Sultra

by Redaksi Penasultra.id
13 Juli 2026
0

Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III menggelar LPS Media Meet Up Sulawesi Tenggara (Sultra) 2026, Senin 13 Juli 2026.

Read moreDetails

Claro Kendari Luncurkan Paket Pernikahan Baru 2026, Gandeng Puluhan Vendor Kreatif

9 Juli 2026

Gandeng BPJamsostek, Pemkot Kendari Perluas Jangkauan Perlindungan bagi Pekerja Rentan

8 Juli 2026

Raih Tiga Penghargaan dalam Sepekan, Bank Sultra Tunjukkan Kinerja Solid

4 Juli 2026

The 40th Infobrand Forum Kupas Strategi Affiliate Marketing-Apresiasi Brand Berprestasi

2 Juli 2026

Recommended Articles

Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Kadis Capil Buton Utara Diamankan Polisi

9 Juni 2021

Gugatan Tommy Soeharto Dikabulkan, SK Kepengurusan Muchdi PR Batal

18 Februari 2021

Keluarga Desak Polisi Autopsi Jenazah Pegawai Bapas Baubau

31 Maret 2021

Melalui PEN, Kadin Sultra Harap Pulihkan Kinerja UMKM

22 September 2020

Sidak ke Distanak Sultra, Hugua Tekankan Penguatan Sektor Pertanian

29 Juli 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Kejurda Pabersi Sultra Resmi Digelar di Baubau, Puluhan Lifter Siap Unjuk Kekuatan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dewan Pendidikan Sultra Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Resmi Disumpah Jadi Advokat, Dr. Umar Marhum: Jurnalis Tak Boleh Dikriminalisasi

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • BPJamsostek Cover Biaya Perawatan Pembalap-Panitia Muna Cup Race 1 yang Alami Kecelakaan

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Pertamina Sulawesi Optimalkan Penyaluran Pertalite di Kendari

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️