PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan Licensing Days untuk Izin Usaha Gadai pada Jumat 19 Desember 2025.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak terkait antara lain Polda Sultra, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sultra, dan para pelaku usaha.
Licensing Days sendiri bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha gadai dalam proses pengajuan dan penangangan izin usaha, serta memperkuat koordinasi antara OJK dengan lembaga penegak hukum dan stakeholder lainnya guna menciptakan ekosistem usaha gadai yang sehat dan teratur di Sultra.
OJK juga membahas permasalahan investasi bodong dan memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi bodong.
“Saya mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar. Jika ingin bergabung dalam grup investasi, selalu perhatikan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis,” kata Bismi.
Menurutnya, prinsip legal menuntut masyarakat memeriksa apakah investasi tersebut memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang seperti OJK, sedangkan Logis menuntut agar penawaran keuntungan dan mekanisme investasi sesuai dengan kaidah ekonomi yang wajar.
Salah satu group investasi bodong tersebut yaitu MG Pantin yang baru saja terungkap dan banyak masyarakat yang ikut dalam investasi tersebut.
Menurut analisis identifikasi OJK, MG Pentin menunjukkan potensi indikasi investasi ilegal.
“Secara nasional, MG Pentin tidak memiliki legalitas dan dari aspek kelogisan tidak memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis),” tutur Bismi.

Discussion about this post