PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal di Sultra.
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, data dari, sejak tahun 2018 hingga November 2021, SWI OJK Sultra telah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses situs dimaksud,” kata Arjaya Dwi Raya, Kamis 16 Desember 2021.
Menurutnya, untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen terkait pinjol ilegal, pihaknya telah mengembangkan aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website https://kontak157.ojk.go.id/.
“Tujuannya untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen,” ujar Arjaya.
Penyaluran Kredit di Sultra Capai Rp31,06 Triliun https://t.co/xDLGBUfqrK
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 17, 2021
Melalui aplikasi ini, katanya, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui aplikasi APPK OJK.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Ajun Komisaris Polisi Mochamad Salman mengatakan, ada dua tahapan penting yang harus dilalui untuk menangani laporan dan penanganan investasi ilegal ataupun pinjol ilegal, yaitu penyelidikan dan penyidikan.
Discussion about this post