PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 48/POJK.03/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Fredly Nasution mengatakan, perpanjangan kebijakan di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.
Bahkan, diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.
“POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard,” kata Fredly melalui rilis persnya, Sabtu 12 Desember 2020.
Sebelumnya, kata Fredly, pada Maret 2020, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 sebagai quick response dan forward looking policy atas dampak penyebaran Covid-19.
Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus ini akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2022.
Discussion about this post