Adapun dalam POJK Perubahan Stimulus Covid-19, terdapat penyesuaian pengaturan untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank. Penyesuaian pengaturan antara lain juga meliputi:
1. Bank wajib menerapkan manajemen risiko.
2. Ketentuan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah (KKR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank bagi BUK/BUS/UUS.
3. Bank dapat menerapkan kebijakan likuiditas dan permodalan sebagai dampak penyebaran Covid-19.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post