PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima 61.097 laporan scam dengan total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp1,2 triliun.
Hal ini diungkapkan Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha di acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) di salah satu rumah makan di Kendari, Jumat 14 Maret 2025 lalu.
Bismi Maulana Nugraha mengatakan, OJK selalu konsisten dalam memberantas praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
“Diantaranya dengan memperkuat peran Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI dalam menangani praktik penipuan di sektor keuangan dengan cepat dan berefek jera,” kata Bismi.
Menurutnya, sejauh ini perkembangan IASC dari November 2024 hingga 5 Maret 2025 total laporan yang diterima ialah 61.097. Adapun laporan korban yang langsung ke sistem IASC berjumlah 20.294.
Sementara laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IASC sebanyak 40.803. Dimana jumlah pelaku usaha terkait laporan korban ialah 149, dengan jumlah rekening yang dilaporkan 103.164 dan yang sudah di blokir 29.591jika dipresentasikan ialah 28,68 persen.
Untuk total kerugian mencapai Rp1,2 triliun dan dana yang diblokir Rp128,4 miliar atau 11,12 persen.
Discussion about this post