PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima 61.097 laporan scam dengan total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp1,2 triliun.
Hal ini diungkapkan Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha di acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) di salah satu rumah makan di Kendari, Jumat 14 Maret 2025 lalu.
Bismi Maulana Nugraha mengatakan, OJK selalu konsisten dalam memberantas praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
“Diantaranya dengan memperkuat peran Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI dalam menangani praktik penipuan di sektor keuangan dengan cepat dan berefek jera,” kata Bismi.
Menurutnya, sejauh ini perkembangan IASC dari November 2024 hingga 5 Maret 2025 total laporan yang diterima ialah 61.097. Adapun laporan korban yang langsung ke sistem IASC berjumlah 20.294.
Discussion about this post