“Sudah kami proses dan diputuskan kuat dugaan melanggar kode etik dan netralitas ASN, berdasarkan bukti dan keterangan dalam proses pemeriksaan di Bawaslu,” kata Awaluddin, Jumat 9 Oktober 2020.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Discussion about this post