“Untuk keempat pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Najamuddin.
Sebelumnya, Polres Baubau melalui Polsek Mawasangka, mengamankan Kepala Desa (Kades) Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) LHY .
LHY diamankan bersama empat orang pelaku terduga penganiayaan lainnya usai menyerahkan diri di Mapolsek Mawasangka, pada Kamis malam 2 Desember 2021.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/_giIl2XcPu0
Discussion about this post