“Karena sebelumnya korban juga melakukan penganiayaan kepada rekan pelaku sehingga itu adalah aksi balas dendam kepada para korban,” kata Najamuddin saat dikonfirmasi oleh awak media di ruangannya, Kamis 23 Desember 2021.
Perwira dengan dua balok kuning di pundaknya itu mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku diancam pasal 170 KUHP.
“Untuk keempat pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Najamuddin.
Sebelumnya, Polres Baubau melalui Polsek Mawasangka, mengamankan Kepala Desa (Kades) Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) LHY .
Discussion about this post