“Apalagi perusahaan ini milik asli pribumi dan mempunyai track record yang sangat cemerlang dalam ikut memberdayakan dan memberi kesejahteraan masyarakat sekitarnya,” Gafur menambahkan.
Terkait persoalan adanya tudingan PT. Tiran melakukan penambangan ilegal, hal ini telah berkali-kali dijelaskan oleh pihak yang berwenang bahwa aktifitas PT. Tiran dalam menjalankan operasi usahanya telah memenuhi seluruh prosedur dan dinilai clear.
Satu Unit Rumah Milik Tenaga Honorer di Muna Ludes Dilahap Api https://t.co/Ut80MTOwCJ
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 14, 2022
Izin Operasi PT Tiran Sudah Lengkap
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono, Dinas Kehutanan Sultra dan Dinas ESDM Sultra telah menegaskan bahwa izin PT. Tiran Mineral dinyatakan sudah lengkap.
Ia mengakui telah memerintahkan personil untuk melakukan pengecekan dikawasan tersebut. Dari sisi UU Kehutanan (P3H) sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya Perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Dari sisi UU minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” tegas Gafar.
Dia menyebutkan dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan namun giat pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.
“Sudah saya cek ke team, hasilnya juga mengenai Penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” bebernya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) juga meluruskan mengenai isu penambangan ilegal yang menimpa PT Tiran Mineral. Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sultra.
Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.
Discussion about this post