Merasa hak pilihnya dihambat, ia pun meminta tim pengacara HATI untuk mengantarnya ke Gakkumdu untuk melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada ke Gakkumdu Wakatobi.
Sebagai barang bukti ia menyerahkan uang sebanyak Rp 400 ribu. Hingga saat ini laporan tersebut sementara ditangani pihak Gakkumdu.
Sementara itu, Wa Sia warga Wandoka juga mendatangi kantor Gakkumdu melaporkan oknum pendukung HALO inisal J karena membeli undangan dan KTPnya sebesar Rp 300 ribu untuk tidak mencoblos pasangan nomor urut 2, Haliana dan Ilmiati Daud.
Discussion about this post