Molesara mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah mengimbau kepada pengusaha TV Kabel melalui media sosial, agar mengurus IPP sebelum menjalankan usaha penyiaran, sebagaimana yang diatur dalam UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002.
Ia mengakui sejauh ini baru beberapa pengusaha TV Kabel yang datang berkonsultasi bahkan sudah mengantongi izin.
“Prinsipnya kami siap memberi pelayanan yang baik kepada pengusaha TV. Bila berurusan izin, kami siap bantu bila terdapat kesulitan dalam proses pengajuan,” pungkasnya.
Penulis : Supyan
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post