<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Pemerhati Penyiaran Sultra, Muhammad Yasir mengungkapkan, di Kabupaten Muna ada indikasi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melancarkan usaha TV Kabel diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). "Ini bisa terjerat tindakan pidana karena diduga telah melakukan bisnis ilegal alias telah melakukan pungutan liar selama bertahun-tahun," ungkap Yasir, Selasa 9 Maret 2021. Yasir menambahkan, ia sudah menyampaikan aduan dugaan kasus ini kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara dan diterima langsung oleh Wakil Ketua KPID. Selanjutnya ia akan adukan di Polda Sulawesi Tenggara untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Kami sangat menyayangkan jika ada oknum PNS yang melancarkan bisnis ilegal seperti ini. Harusnya sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) paham dengan mekanisme administrasi bisnis. Bukan pura-pura tidak tau," ujar Yasir. Kata dia, undang-undang penyiaran No 32 Tahun 2002, pasal 33 ayat 1 menyebutkan, sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Oleh sebab itu Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau TV Kabel wajib hukumnya mengantongi IPP sebelum beroperasi. "Kami akan desak Polda Sultra dan Polres Muna untuk memanggil dan memeriksa oknum PNS dimaksud atas dugaan kasus bisnis TV Kabel ilegal," ucap Yasir. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Pemda Konut Beri Bantuan Stimulus Kepada Pelaku UMKM <a href="https://t.co/URHCm3aSWN">https://t.co/URHCm3aSWN</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1423181616101396481?ref_src=twsrc%5Etfw">August 5, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sultra Molesara membenarkan jika baru saja menerima laporan aduan masyarakat tentang adanya dugaan bisnis ilegal TV Kabel di Muna. "Kami akan koordinasikan juga dengan Polda Sultra," tuturnya. Molesara mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah mengimbau kepada pengusaha TV Kabel melalui media sosial, agar mengurus IPP sebelum menjalankan usaha penyiaran, sebagaimana yang diatur dalam UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002. Ia mengakui sejauh ini baru beberapa pengusaha TV Kabel yang datang berkonsultasi bahkan sudah mengantongi izin. "Prinsipnya kami siap memberi pelayanan yang baik kepada pengusaha TV. Bila berurusan izin, kami siap bantu bila terdapat kesulitan dalam proses pengajuan," pungkasnya. <strong>Penulis : Supyan</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/X5VOSX1CwBg
Discussion about this post