Bustam lantas menyebut, jika ada oknum yang meminta-minta, apalagi memeras hal itu masuk praktik jurnalistik yang tidak etis.
“Artinya dia melanggar kode etik, maka bisa dilaporkan ke Dewan Pers. Kalau bukan wartawan, maka bisa dikategorikan penipuan dan pencemaran profesi wartawan. Jadi masyarakat yang jadi korban, silahkan melapor ke polisi,” terangnya.
Bagi wartawan yang tergabung di PWI, kata Bustam, pasti dibekali kartu anggota PWI dan untuk menjadi anggota PWI wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Agar lebih jelas lagi, silakan buka website resmi Dewan Pers. Di situ masyarakat bisa melihat wartawannya terdaftar tidak,” tutur Bustam sembari menegaskan bahwa pemerasan dan pemaksaan tidak dibenarkan dalam kode etik jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post