“Karena kalau hanya bermodalkan kartu pers, semua orang pun bisa buat kartu pers,” ujar Bustam.
Menurutnya, jika ada orang mengaku wartawan yang meminta uang, bahkan memeras, berarti orang tersebut telah bekerja di luar etik jurnalistik. Oleh sebab itu, bagi institusi maupun masyarakat yang merasa dirugikan oleh wartawan seperti ini, silakan melapor.
“Kalau yang bersangkutan namanya tertera dalam box redaksi. Silahkan menghubungi penanggungjawab redaksinya, itu ada di box redaksi. Kalau tidak ada, berarti media itu masuk kategori tidak jelas,” tegas Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Papua Barat itu.
Bustam lantas menyebut, jika ada oknum yang meminta-minta, apalagi memeras hal itu masuk praktik jurnalistik yang tidak etis.
“Artinya dia melanggar kode etik, maka bisa dilaporkan ke Dewan Pers. Kalau bukan wartawan, maka bisa dikategorikan penipuan dan pencemaran profesi wartawan. Jadi masyarakat yang jadi korban, silahkan melapor ke polisi,” terangnya.
Bagi wartawan yang tergabung di PWI, kata Bustam, pasti dibekali kartu anggota PWI dan untuk menjadi anggota PWI wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Discussion about this post