Kata dia, di lokasi pertama ditemukan 3 dos miras jenis Bir Bintang, 2 dos Bir Hitam Guinnes. Dimana, masing-masing dos berisi 12 botol dengan total 60 botol.
Sementara di lokasi berikutnya yang masih di wilayah Polsek Bungi, Polisi kembali mengamankan 4 dos termasuk 7 botol Bir Bintang dengan jumlah 55 botol. Lalu, pihaknya menemukan lagi 1 dos plus 10 botol minuman jenis Anggur Kolesom.
“Jadi total miras ilegal yang diamankan sebanyak 137 botol,” kata Kapolsek Bungi.
Untuk gangguan Kamtibmas dan kejahatan jalanan, kata dia, hingga kini pihaknya belum menemui bahkan belum ada laporan dari masyarakat.
Meski begitu Polsek Bungi akan terus melakukan Operasi Pekat Anoa 2022, guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan kejahatan jalanan.
Discussion about this post