Media membuat kesimpulan hanya karena adanya laporan polisi, padahal sebenarnya dia harus mencari informasi tambahan baik dari yang diadukan ke polisi, maupun dari para korban, agar akurat, jelas duduk persoalan, apa yang sebenarnya terjadi.
Opini menghakimi lainnya, menelantarkan calon pilot, juga harus dikonfirmasi dulu untuk mencari tahu fakta yang sebenarnya. Misalnya soal batas waktu rekrutmen, apa saja yang sudah dilakukan dalam proses penyaluran, dan perkembangan terakhir saat berita diluncurkan karena bisa jadi ada perkembangan setelah adanya laporan polisi.
Kalau semua sesuai dengan bukti-bukti yang ada, tentu tidak ada penelantaran. Bisa jadi prosesnya lamban, jadi ada yang merasa dirugikan dan mereka tidak memperoleh informasi soal itu dan mengadu ke polisi. Ini bukan kesalahan orang yang diadukan tetapi pada pihak ketiga yang di luar kuasa mereka.
Mendapatkan berita-berita “sehat”, yang menarik, tetapi juga yang sesuai kode etik jurnalistik, memenuhi standar jurnalistik, saat ini mulai agak sulit. Kita harus berlangganan pada situs media yang bermutu, yang kadang harus berbayar.
Kalau berita gratis yang disediakan banyak media online, harap sabar karena bisa jadi ada residu yang perlu dibersihkan agar informasinya tetap tersaring dan sesuai harapan.
Sering dikatakan, wartawan adalah pembelajar yang baik. Saya dapati banyak kawan yang diam-diam sudah mau sidang untuk gelar Magister, ada yang siap-siap atau malah sudah pasang target tahun 2024 ini bergelar Doktor.
Bahkan, di jajaran pengurus PWI Pusat ada banyak doktor, lulusan perguruan tinggi bonafide. Mereka bekerja sambil kuliah, offline ataupun online. Ada pula yang nyambi jadi dosen agar ilmunya terus bertambah, wawasannya terus meluas.
Maka kalau ada wartawan yang malas belajar, dan cukup puas dengan dirinya sekarang, saya kira dia termasuk orang-orang yang merugi. Wallahu a’lam bhisawab.(***)
Ciputat, 16 Juni 2024
Penulis adalah Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028, Wakil Ketua Dewan Pers 2019-2022
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post