PENASULTRA.ID, MOROWALI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akhirnya mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait aduan seorang warga Morowali bernama Kuswandi yang menyoal lahirnya izin terminal khusus (Tersus) PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Melalui surat keputusan LAHP bernomor: T/41/LM.25-K5/0747.2022/I/2023 tertanggal 5 Januari 2023 dan ditandatangani langsung oleh Ketuanya, Mokhammad Najih, ORI menyimpulkan adanya sejumlah maladministrasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara (Konut) hingga Menteri Perhubungan pun disorot.
Berikut isi surat keputusan LAHP ORI yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Utara dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara:
1. Bupati Konawe Utara melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Penetapan Lokasi PT Tiran Indonesia melalui DPMPTSP Kabupaten Konawe Utara Nomor 800/72/DPM/2017 tanggal 19 Juni 2017 kepada Direktur PT. Tiran Indonesia perihal Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia karena rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan Pertimbangan Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Nomor 522.3/82/PHB/IV/2017 tanggal 25 April 2017 bahwa Pertimbangan Teknis Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT Tiran Indonesia Jo. PT Kelompok Delapan Indonesia serta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melakukan penyimpangan prosedur perihal penerbitan Sertipikat Hak Milik a.n. PT Tiran Indonesia karena proses pengurusan dilakukan tidak sebagaimana umumnya dimana sertipikat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Wakil Bupati Konawe Utara tentang Penetapan dan Pengakuan Kepemilikan Tanah Nomor 593.2/140 yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi Tim Kabupaten Konawe Utara data penguasaan fisik bidang tanah atas nama Sdr. Boma yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara adalah syah dan benar milik Bapak Boma dan saat ini tanah/lahan tersebut tidak dalam kondisi sengketa atau Clear and Clean sebagaimana surat pernyataan dan KTP terlampir. Bahwa surat tersebut juga telah dicabut oleh Wakil Bupati Konawe Utara a.n. H. Abuhaerah, S.Sos.,Msi.
Discussion about this post