3. Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat nomor: 551.32/5855 kepada Menteri Perhubungan RI Cq. Dirjen Perhubungan Laut tanggal 13 Oktober 2017 perihal Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia karena penetapan lokasi PT Tiran Indonesia tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.
4. Menteri Perhubungan melakukan kelalaian karena tidak cermat dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 667 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Bijih Nikel PT. Tiran Indonesia di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 17 April 2018.
5. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan kelalaian karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi berkas permohonan Tersus PT Tiran Indonesia karena masih terdapat salah satu syarat yang masih dalam sengketa bahwa lokasi Tersus belum jelas apakah masuk dalam Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara atau masuk dalam Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah karena terdapat perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Dengan adanya LAHP ini, ORI meminta kepada para pihak segera menyampaikan laporan atas pelaksanaan tindakan korektif dalam waktu paling lama 30 hari sejak LAHP diterima.
“Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan monitoring pelaksanaan tindakan korektif LAHP dimulai pada hari ke-14 (empat belas) sejak LAHP disampaikan,” demikian bunyi penutup surat keputusan LAHP ORI yang diterima Redaksi Penasultra.id, Selasa 10 Januari 2023.
Menyikapi hal tersebut, Kuswandi yang dikonfirmasi berharap agar semua pihak dapat mematuhi putusan ORI.
Discussion about this post