Dengan adanya LAHP ini, ORI meminta kepada para pihak segera menyampaikan laporan atas pelaksanaan tindakan korektif dalam waktu paling lama 30 hari sejak LAHP diterima.
“Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan monitoring pelaksanaan tindakan korektif LAHP dimulai pada hari ke-14 (empat belas) sejak LAHP disampaikan,” demikian bunyi penutup surat keputusan LAHP ORI yang diterima Redaksi Penasultra.id, Selasa 10 Januari 2023.
Menyikapi hal tersebut, Kuswandi yang dikonfirmasi berharap agar semua pihak dapat mematuhi putusan ORI.
“ORI harus mengawal dan memonitor sejauh mana pelaksanaannya,” ujar Kuswandi penuh harap.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post