<strong>PENASULTRA.ID, MOROWALI</strong> - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akhirnya mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait aduan seorang warga Morowali bernama Kuswandi yang menyoal lahirnya izin terminal khusus (Tersus) PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Melalui surat keputusan LAHP bernomor: T/41/LM.25-K5/0747.2022/I/2023 tertanggal 5 Januari 2023 dan ditandatangani langsung oleh Ketuanya, Mokhammad Najih, ORI menyimpulkan adanya sejumlah maladministrasi. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara (Konut) hingga Menteri Perhubungan pun disorot. Berikut isi surat keputusan LAHP ORI yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Utara dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara: 1. Bupati Konawe Utara melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Penetapan Lokasi PT Tiran Indonesia melalui DPMPTSP Kabupaten Konawe Utara Nomor 800/72/DPM/2017 tanggal 19 Juni 2017 kepada Direktur PT. Tiran Indonesia perihal Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia karena rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan Pertimbangan Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Nomor 522.3/82/PHB/IV/2017 tanggal 25 April 2017 bahwa Pertimbangan Teknis Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT Tiran Indonesia Jo. PT Kelompok Delapan Indonesia serta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melakukan penyimpangan prosedur perihal penerbitan Sertipikat Hak Milik a.n. PT Tiran Indonesia karena proses pengurusan dilakukan tidak sebagaimana umumnya dimana sertipikat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Wakil Bupati Konawe Utara tentang Penetapan dan Pengakuan Kepemilikan Tanah Nomor 593.2/140 yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi Tim Kabupaten Konawe Utara data penguasaan fisik bidang tanah atas nama Sdr. Boma yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara adalah syah dan benar milik Bapak Boma dan saat ini tanah/lahan tersebut tidak dalam kondisi sengketa atau Clear and Clean sebagaimana surat pernyataan dan KTP terlampir. Bahwa surat tersebut juga telah dicabut oleh Wakil Bupati Konawe Utara a.n. H. Abuhaerah, S.Sos.,Msi. 3. Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat nomor: 551.32/5855 kepada Menteri Perhubungan RI Cq. Dirjen Perhubungan Laut tanggal 13 Oktober 2017 perihal Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia karena penetapan lokasi PT Tiran Indonesia tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara. 4. Menteri Perhubungan melakukan kelalaian karena tidak cermat dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 667 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Bijih Nikel PT. Tiran Indonesia di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 17 April 2018. 5. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan kelalaian karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi berkas permohonan Tersus PT Tiran Indonesia karena masih terdapat salah satu syarat yang masih dalam sengketa bahwa lokasi Tersus belum jelas apakah masuk dalam Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara atau masuk dalam Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah karena terdapat perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Dengan adanya LAHP ini, ORI meminta kepada para pihak segera menyampaikan laporan atas pelaksanaan tindakan korektif dalam waktu paling lama 30 hari sejak LAHP diterima. "Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan monitoring pelaksanaan tindakan korektif LAHP dimulai pada hari ke-14 (empat belas) sejak LAHP disampaikan," demikian bunyi penutup surat keputusan LAHP ORI yang diterima Redaksi Penasultra.id, Selasa 10 Januari 2023. Menyikapi hal tersebut, Kuswandi yang dikonfirmasi berharap agar semua pihak dapat mematuhi putusan ORI. "ORI harus mengawal dan memonitor sejauh mana pelaksanaannya," ujar Kuswandi penuh harap. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/eHu0PWsjy1A
Discussion about this post