PENASULTRA.ID, KENDARI – Kasus begal yang terjadi di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu 7 April 2024 sore menewaskan seorang wanita paruh baya berinisial MI (51) ternyata hanya rekayasa sang menantu perempuan inisial NV (23).
Hal itu terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial MF (21) sang eksekutor dan NV otak pelaku pembunuhan pada Selasa 16 April 2024.
“Pelaku NV mengkondisikan pembunuhan dengan mengetahui bahwa mertuanya (MI) terlibat terlalu dalam, dalam rumah tangganya. Dia merasa sakit hati karena mertuanya terlalu sering ikut campur dan merasa perlu melenyapkan korban dari kehidupannya,” beber Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, pada awak media Rabu 17 April 2024.
Awalnya, pelaku NV menawari sang eksekutor imbalan uang senilai Rp75 juta dan memberikan uang muka senilai Rp10 juta sebelum melakukan tindakan pembunuhan.
Discussion about this post