“Saset pertama seberat 0,33 gram. Saset kedua 0,25 gram. Kemudian saset ketiga seberat 0,39 gram lalu saset keempat seberat 0,37 gram,” beber Ismail.
“Ada juga dua buah saset kosong sisa pakai, satu buah korek gas, satu sendok pipet dan lainnya,” tambah Ismail
Menurutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Konsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Z (27) di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post