“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” kata Andika.
Pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.
“Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” jelasnya.
Discussion about this post