PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pemerintah Pusat secara resmi telah mengumumkan dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 30 Juni 2021.
Karena lama dinanti, perburuan kursi abdi negara itu dipastikan bakalan sengit. Sebab, peminatnya cukup banyak. Persaingannya tentu pasti ketat.
Soal gaji dan tunjangan PPPK padahal tidak jauh beda dengan CPNS. Namun, semua itu disesuaikan dengan level dan kelompok jabatan masing-masing. Termasuk, PPPK guru yang paling banyak peminatnya.
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang diundangkan pada 29 September 2020 lalu besaran gaji PPPK sebagai berikut:
Discussion about this post