Pemeriksaan BPK tersebut, katanya, telah dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sesuai dengan amanat Pasal 320 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Baubau Tahun 2018-2023,” pungkas Monianse.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post