Hal tersebut dilaksanakan melalui penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Dimana semua laporan tersebut telah diperiksa oleh BPK RI,” jelas Monianse.
Pemeriksaan BPK tersebut, katanya, telah dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sesuai dengan amanat Pasal 320 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Baubau Tahun 2018-2023,” pungkas Monianse.
Discussion about this post