Selain untuk pemilihan Gubernur, penjaringan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 juga akan dibuka dan dilaksanakan ditingkat kabupaten/kota oleh DPC Partai Demokrat setempat.
“Sudah saya instruksikan supaya mereka segera buka,” tegas Endang lagi.
Sementara berkenaan dengan persyaratan calon kepala daerah selain yang dipersyaratkan Undang-Undang Pilkada, DPP Partai Demokrat dan Peraturan KPU, Partai Demokrat juga mewajibkan semua calon kepala daerah menyampaikan hasil survei keterpilihan dari lembaga survei yang kredibel.
Hasil survei tersebut harus disampaikan sebelum pembahasan dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh DPP Partai Demokrat.
Discussion about this post