“Jika selama masa verifikasi ditemukan adanya masalah terkait keabsahan dokumen bakal calon, maka kami akan dikembalikan ke parpol untuk dilakukan perbaikan,” ujar Ichsan.
“Setelah itu, parpol diperkenankan mengajukan kembali hasil perbaikannya pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Waktunya, 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” Ichsan memungkas.
Adapun 16 Parpol yang resmi mendaftar Bacaleg nya di KPU yaitu:
1. Partai Amanat Nasional (PAN).
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Golongan Karya (Golkar)
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
8. Partai Demokrat
9.Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
10. Partai Bulan Bintang (PBB)
11. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
12. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
13. Partai Ummat
14. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
15. Partai Buruh
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post