Dilansir dari laman Tempo.co, larangan ekspor pasir laut saat itu disebabkan oleh tingginya kerusakan ekosistem pesisir. Akan tetapi, alasan di balik larangan di era Presiden Megawati tersebut tak menyurutkan pemerintah saat ini untuk kembali melegalisasi kegiatan ekspor pasir laut.
Pemerintah era Presiden Joko Widodo memiliki landasan atas terbitnya aturan pengolahan hasil pasir laut yang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan ekspor pasir laut.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan beberapa limitasi atas kegiatan ekspor pasir laut. Pertama, jenis pasir laut yang diizinkan untuk kegiatan ekspor merupakan pasir sedimen yang mengganggu pelayaran dan terumbu karang.
Kedua, kegiatan ekspor yang dilakukan oleh badan usaha untuk mengambil pasir sedimen wajib mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terlebih dahulu untuk penggunaan secara komersial.
Tentunya, syarat atas kegiatan ekspor pasir laut menjadi langkah pemerintah dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran yang selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post