“Semua tempat penambangan pasir, mengalami masa suram dan dampak langsung yang merugikan. Sampai saat ini kerusakan itu belum bisa dikembalikan secara baik. Akibat kerakusan para elit negara ini,” sebut Rusdianto.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Indonesia pernah melarang ekspor pasir laut di masa pemerintahan Presiden Megawati pada 2002 silam.
Pada masa itu, larangan tersebut dituangkan melalui larangan ekspor pasir laut dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dilansir dari laman Tempo.co, larangan ekspor pasir laut saat itu disebabkan oleh tingginya kerusakan ekosistem pesisir. Akan tetapi, alasan di balik larangan di era Presiden Megawati tersebut tak menyurutkan pemerintah saat ini untuk kembali melegalisasi kegiatan ekspor pasir laut.
Pemerintah era Presiden Joko Widodo memiliki landasan atas terbitnya aturan pengolahan hasil pasir laut yang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan ekspor pasir laut.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan beberapa limitasi atas kegiatan ekspor pasir laut. Pertama, jenis pasir laut yang diizinkan untuk kegiatan ekspor merupakan pasir sedimen yang mengganggu pelayaran dan terumbu karang.
Discussion about this post