Kata Bambang, hal tersebut tidak benar. Sebab, penyidik yang menangani perkara tersebut sudah memasukan persangkaan pasal 263 KUHP selain pasal 378 dan 374 KUHP.
Fakta dari hasil penyidikan dalam P19, kata pengganti Kombes Pol La Ode Aries Elfatar itu oleh jaksa dinyatakan tidak memenuhi unsur.
“Mengapa tidak memenuhi unsur? Karena pak Jumarding membuat laporan polisi dalam kurun waktu beberapa minggu setelah para tersangka membayar seluruh uang yang digelapkan. Artinya, pak Jumarding melapor setelah seluruh perbuatan pidana tersangka diselesaikan,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan.
Namun demikian, Andi Hariaksa tetap bersikukuh meminta Polda dan Kejati Sultra untuk terus melanjutkan kasus tersebut. Sebab, ia berkeyakinan bahwa fakta hukum akan terang benderang kedepan. Apalagi sebelumnya permohonan praperadilan kliennya atas penetapan SP3 dikabulkan majelis hakim.
“Belum ada pengembalian uang yang dibayar klien saya sejak tahun 2008 hingga 2016 ke Samsat Kolaka yang nilainya mencapai miliaran. Jadi, kasus ini harus dibuka seluas-luasnya agar menjadi pembelajaran hukum untuk masyarakat. Klien saya saja yang notabene sebagai wakil rakyat di DPRD Sultra masih diperlakukan seperti itu, gimana dengan masyarakat biasa,” ujar Andi Hariaksa memungkasi.
Penulis: Supyan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post