Jika pasal 263 KUHP dimunculkan dalam BAP, kata Hariaksa, bisa saja JPU akan memberikan petunjuk untuk memeriksa keterangan ahli lain selain kepala Dispenda sekaligus memperkuat sangkaan pasal 374 dan 378 KUHP.
“Inilah yang menjadi kejanggalan karena jelas kalau berbicara kerugian, maka klien saya sangat dirugikan. (Perkara) Ini juga bukan saja merugikan klien saya, namun juga merugikan negara,” tegas Andi Hariaksa.
Perkara Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Kolaka Kandas di Tangan Jaksa https://t.co/91EauMxbMZ
— Penasultra.id (@penasultra_id) October 19, 2021
Menyikapi sorotan Kuasa Hukum H. Jumarding, Andi Hariaksa itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarka yang dikonfirmasi terpisah angkat bicara.
Kata Bambang, hal tersebut tidak benar. Sebab, penyidik yang menangani perkara tersebut sudah memasukan persangkaan pasal 263 KUHP selain pasal 378 dan 374 KUHP.
Fakta dari hasil penyidikan dalam P19, kata pengganti Kombes Pol La Ode Aries Elfatar itu oleh jaksa dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Discussion about this post