Apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka permohonan akan ditolak dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Pelaksanaan sidang ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut kepastian hukum atas hasil Pilkada Serentak 2024, yang merupakan pengalaman pertama bagi daerah dalam menjalani Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, dari wilayah Sultra terdapat 14 perkara perselisihan hasil Pilkada yang diajukan gugatan ke MK, dengan agenda sidang sebagai berikut:
1. Selasa, (4/2/2025) terdapat 10 perkara disidangkan, meliputi Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, dan Kabupaten Buton Selatan, serta Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara.
2. Rabu, (5/2) terdapat 4 perkara yang akan disidangkan, meliputi Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.
Pada sidang yang digelar Selasa, (4/2/2025) pukul 19.30 WIB, MK membacakan putusan atas beberapa perkara perselisihan hasil Pilkada Sultra, dengan hasil sebagai berikut:
1. Gubernur Sulawesi Tenggara, perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, pemohon Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, sidang pukul 19.50 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Discussion about this post