“Soal warga yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki surat akta kematian agar dapat dilakukan pencoretan (TMS). Kami menginstruksikan kepada jajaran di lapangan untuk meminta surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah sebagai dokumen resmi dasar petugas melakukan pencoretan yang secara fakta sudah meninggal dunia namun secara de jure belum tercatat,” bebernya.
Agar dalam pemutakhiran data pemilih di Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan data yang akurat, Andriansyah tak lupa pula menekankan kepada Pantarlih mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Dalam pencatatannya, cepat boleh tapi mesti tepat dan akurat,” pungkasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post