Menurut Andriansyah, internalisasi ini penting dilakukan pihaknya mengingat saat ini tahapan Pemilu tengah berjalan.
“Pemutakhiran data pemilih ini terbilang krusial sehingga kami bersepakat untuk bertemu langsung teman-teman Pantarlih guna menyamakan persepsi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Dalam pertemuan, kata Andriansyah, pihaknya menekankan sejumlah poin penting, yakni prinsip de jure.
“Soal warga yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki surat akta kematian agar dapat dilakukan pencoretan (TMS). Kami menginstruksikan kepada jajaran di lapangan untuk meminta surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah sebagai dokumen resmi dasar petugas melakukan pencoretan yang secara fakta sudah meninggal dunia namun secara de jure belum tercatat,” bebernya.
Agar dalam pemutakhiran data pemilih di Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan data yang akurat, Andriansyah tak lupa pula menekankan kepada Pantarlih mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Discussion about this post