<strong>PENASULTRA.ID, MUNA -</strong> Guna memastikan ketersedian obat dan alat kesehatan (alkes) dimasa Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna turun lapangan melakukan pengawasan, pendataan, pengecekan serta komunikasi pada sejumlah apotek dan rumah sakit, Selasa 10 Agustus 2021. Kajari Muna Agustinus Ba'ka Tangdililing terjun langsung dalam kegiatan tersebut. Agustinus Ba’ka mengatakan, kegiatan pengawasan itu merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat dimana tujuannya untuk menjaga situasi kondusif dimasa pandemi Covid-19 yang melanda. "Ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan obat dan oksigen dalam masa pandemi Covid-19. Kita ikut ambil bagian dalam pengawasanya," kata Agustinus Ba'ka. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">DPRD Kendari Setujui KUPA-PPAS 2021 <a href="https://t.co/mFQVezpSB6">https://t.co/mFQVezpSB6</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1424908905189097472?ref_src=twsrc%5Etfw">August 10, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Menurutnya, wilayah Muna yang masuk kategori PPKM Level III harus dipastikan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya. Utamanya ketersediaan obat-obatan dan alkes penunjang lainnya. "Untuk itu kita turun langsung dan mengecek ketersediaannya. Kita berharap seluruh masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan. Alhamdulillah kegiatan ini berlangsung, aman tertib dan tentunya penerapan Prokes Covid-19," pungkas Agustinus. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong>
Discussion about this post