Menurutnya, penyuluh agama dan pegawai non ASN Kemenag Koltim akan terdaftar sebagai peserta perlindungan jamsostek dalam program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sementara itu, Kepala Kemenag Koltim, H. Muhamad Kadir Azis Al Yafie mengatakan, kerja sama ini sebagai tindakan saling menjaga serta bentuk kepedulian kemenag kepada penyuluh agama dan pegawai honorer di Koltim.
“Sehingga saudara saudara kita tersebut dapat bekerja dengan tenang,” ujar Kadir.
Senada, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Kolaka, Tahoa Musriati mengatakan, perlindungan BPJamsostek adalah perlindungan purnawaktu dalam bentuk program jamsostek sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
Discussion about this post