Senada, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Kolaka, Tahoa Musriati mengatakan, perlindungan BPJamsostek adalah perlindungan purnawaktu dalam bentuk program jamsostek sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
Manfaat BPJamsostek mengalami kenaikan yang signifikan, seperti manfaat beasiswa yang meningkat dari jumlah penerima manfaatnya serta nominalnya.
“Dari awalnya Rp12 juta menjadi maksimal Rp174 Juta untuk dua orang anak, sehingga manfaat manfaat tersebut dapat membuat pekerja, kerja keras dan bebas cemas,” Tahoa memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post