Ia berharap, proses pendataan baik honorer maupun pekerja rentan di Konsel sudah tuntas sebelum akhir Februari 2023.
“jangan ragu dengan BPJS Ketenagakerjaan karena lembaga ini dibentuk dengan undang-undang, negara mempunyai peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaran program Jaminan sosial ketenagakerjaan,” Surunuddin menambahkan.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Konsel, Hamrul Ilyas mengapresiasi Pemkab Konsel yang telah berkomitmen memberikan perlindungan bagi pegawai non ASN, aparat desa dan pekerja rentan.
“Dimana dimana desa sudah mendaftarkan kepala desa, aparat desa dan BPD dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak 2022 melalui kebijakan bupati dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2022,” kata Hamrul Ilyas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post