Menurutnya, kerja sama ini juga merupakan bukti peran pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan ekstrim sesuai target pemerintah pusat yang akan dituntaskan pada 2024.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
“Olehnya, semua OPD di Konsel harus memberikan perlindungan bagi semua honorernya. Semua OPD diharapkan secara bersama-sama memberikan perlindungan honorer di instansinya pada tahun ini,” ujar Surunuddin.
Ia berharap, proses pendataan baik honorer maupun pekerja rentan di Konsel sudah tuntas sebelum akhir Februari 2023.
“jangan ragu dengan BPJS Ketenagakerjaan karena lembaga ini dibentuk dengan undang-undang, negara mempunyai peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaran program Jaminan sosial ketenagakerjaan,” Surunuddin menambahkan.
Discussion about this post