PENASULTRA.ID, KOLAKA TIMUR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kolaka bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) mengadakan rapat kerja sama operasional, Rabu 6 Maret 2024.
Rapat kerja sama ini terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 untuk perlindungan bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja sawit.
Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa mengatakan, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini merupakan amanat yang diberikan oleh negara kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tujuan untuk memastikan seluruh pekerja diwilayahnya dapat terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
“Apabila terjadi resiko sosial ekonomi akibat dari pekerjaan yang dilakukan berupa kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan lain sebagainya, maka pemerintah hadir memastikan perlindungan terhadap rakyatnya,” kata Iqbal.
Discussion about this post