PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Sebanyak 4.099 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dan 6.263 pekerja rentan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi akhirnya mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Pemkab Wakatobi.
Kepala BPJamsostek Sultra, Dika Arisetiawan mengatakan, kerja sama ini terkait peningkatan kesejahteraaan melalui jamsostek demi mencegah penambahan angka kemiskinan ekstrem di Wakatobi.
“Jamsostek erat kaitannya dengan masyarakat. Program ini menjadi langkah preventif untuk meminimalisir timbulnya kemiskinan baru. Dengan jamsostek, masyarakat khususnya pekerja rentan yang mengalami risiko saat bekerja maupun meninggal akan mendapatkan santunan,” kata Dika melalui rilis persnya, Kamis 26 Januari 2023.
Menurutnya, santunan tersebut nantinya dapat membantu meringankan beban ahli waris untuk meneruskan kehidupan.
“Termasuk pendidikan anak ahli waris yang ditinggalkan apabila meninggal karena kecelakaan kerja,” ujar Dika.
Ia mengatakan, para pekerja ini akan mendapatkan perlindungan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Bila terjadi kecelakaan kerja maka akan dilakukan perawatan sampai dengan sembuh sesuai kebutuhan medis.
Discussion about this post