“Termasuk pendidikan anak ahli waris yang ditinggalkan apabila meninggal karena kecelakaan kerja,” ujar Dika.
Ia mengatakan, para pekerja ini akan mendapatkan perlindungan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Bila terjadi kecelakaan kerja maka akan dilakukan perawatan sampai dengan sembuh sesuai kebutuhan medis.
Sedangkan bila meninggal dunia tanpa melihat penyebab maka ahli waris akan dapat santunan senilai Rp42 juta.
“BPJamsostek akan terus berkomitmen dalam membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program jamsostek,” Dika menambahkan.
Sementara itu, Bupati Wakatobi, Haliana mengatakan, jamsostek sangat penting bagi masyarakat.
Discussion about this post