Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dijelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memilki perwakilan di setiap provinsi. Nilai dasar pada BPK adalah Independensi, Integritas, dan Profesionalisme. Terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Perwakilan BPK RI ke-19, yang diresmikan. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara secara rutin setiap tahun melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten.
Pemeriksaan tersebut kemudian akan menghasilkan Opini dan Rekomendasi. Opini terhadap laporan keuangan adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan demi peningkatan kinerja daerah.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post