PENASULTRA.ID, MUNA – Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 124 desa di Muna resmi ditunda.
Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Muna Nomor 546 tertanggal 18 November 2022.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Muna kembali dijadwalkan pada 24 November 2022.
Bupati Muna, LM Rusman Emba mengatakan, penundaan itu bukan tanpa alasan. Meski demikian ia berharap agar semua persoalan yang menghambat tertundanya Pilkades dapat selesai secepatnya.
Discussion about this post